Semua Tentang SNI ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang Wajib Kamu Ketahui

Kamis, 10 November 2022

Sejak awal 2019, tuntutan untuk memiliki sertifikasi ISO 37001 telah menyita perhatian semua kalangan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ya, ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016 dimana mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau dikenal dengan istilah SMAP. Well, artikel kali mungkin pembahasannya agak berat ya kawan karena aku baru aja mengikuti pelatihan di kantor. So, dimulai aja yuk semua tentang SNI ISO 37001:2016 yang wajib kamu ketahui. Shall we start now?

SNI ISO 37001:2016

Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

SNI ISO 37001:2016 SMAP

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap yang dapat digunakan dalam organisasi/institusi negara maupun swasta.

Publikasi ISO 37001 pada tahun 2016 menggantikan standar Inggris BS 10500 yang telah digunakan di seluruh dunia hingga saat itu. Standar ISO mencakup semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem manajemen pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, standar tersebut berisi deskripsi komprehensif tentang opsi tindakan bagi perusahaan untuk secara proaktif memerangi korupsi. Tujuan penting dari standar ISO adalah untuk memastikan bahwa pencegahan korupsi menjadi bagian dari budaya perusahaan yang transparan dan terbuka.

SNI ISO 37001:2016

Dasar hukum SNI ISO 37001:2016 yaitu:

  • UU No 20 Tahun 2001 - Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No 19 Tahun 2019 - Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
  • MA No 13 Tahun 2016 - Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
  • Inpres No 10 Tahun 2016 - Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • SE BUMN S-35/MBU/01/2020 - Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN
  • SE BUMN SE-7/S.MBU/02/2020 - Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN

Adapun pengertian gratifikasi terdapat  Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan "Gratifikasi" di sini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

  1. Pemberian uang, barang, maupun jasa
  2. Rabat (discount), komisi
  3. Pinjaman tanpa bunga
  4. Tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan perjalanan wisata
  5. Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
SNI ISO 37001:2016

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Lingkup SNI ISO 37001:2016 SMAP 

Standar ISO 37001 didasarkan pada struktur tingkat tinggi dan dengan demikian mengikuti struktur yang sama dengan standar ISO lainnya. SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyuapan di sektor public, swasta, dan nirlaba;
  2. Penyuapan oleh organisasi;
  3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungungan organisasi;
  5. Penyuapan kepada organisasi;
  6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  8. Penyuapan langsung dan tidak langsung (misal suap yang diterima atau ditawarkan melalui atau oleh pihak ketiga)
SNI ISO 37001:2016

ISO 37001 menjalankan praktik pengendalian anti-penyuapan yang kemudian akan meningkatkan kemungkinan deteksi penyuapan dan mengurangi insiden  penyuapan. Ruang lingkup ISO 37001 menggambarkan persyaratan dan panduan untuk membangun, menjalankan, memelihara, mengkaji dan meningkatkan suatu Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.

Manfaat Menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen risiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. 

SNI ISO 37001:2016

SNI ISO 37001:2016

Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak juga dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Dengan menerapkan SMAP dapat meningkatkan reputasi organisasi khususnya terhadap komitmen anti-penyuapan termasuk dalam upaya mengidentifikasikan, mencegah, dan mengatasi tindak penyuapan. Organisasi yang tersertifikasi ISO 37001:2016 dapat memperlihatkan komitmen terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan anti-penyuapan. 

29 komentar

  1. Kalo ngomongin suap menyuap rasanya ngeri banget ya mbk. Semoga dengan menerapkan SMAP di lingkup manapun, bisa mengurangi kebiasaan suap menyuap

    BalasHapus
  2. "artikel kali mungkin pembahasannya agak berat ya kawan"
    Me : wah..seru nih artikelnya!

    Pernah denger curhatan dari seseorang dgn jabatan berkelas, katanya suap-menyuap sering tidak disadari oleh yang disuap. Dia pikir dia lagi ketiban rezeki aja. Ada juga yang kadang nggak paham dengan bahasa si penyuap yang memang nggak to-the-point, jadi dengan mudah mengiyakan.
    Semoga organisasi yang tersertifikasi ISO 37001:2016 benar-benar dengan komitmennya, dan lembaga kita bebas dari suap-menyuap.

    BalasHapus
  3. Praktik suap di berbagai profesi dan bidang ini memang tak pernah padam. Akan selau saja ada dan efeknya berkepanjangan. Mulai atasan hingga bawahan. Syukurlah kini sudah ada SNI ISO soal penyuapan secara rinci. Jadi siap2 saja deh buat mereka yang berniat melakukan hal tak pantas dan menyalahi aturan ini :)

    BalasHapus
  4. Sering orang berpikir kalau suap itu hanya yang, padahal gak juga. Semoga SMAP ini bisa cegah suap menyuap. Kudu diberantas untuk Indonesia yang lebih baik

    BalasHapus
  5. Wah baru tau soal ISO 37001 ini. Di kantor yang diterapin ISO 90001 soalnya. Dengan sistem manajemen mutu gini, kualitas perusahaan memang jadi lebih tertata dengan baik sih.

    BalasHapus
  6. Kantor kepolisian dan pengadilan di Indonesia bakal menerapkan ISO 37001:2016 juga kah mbak? Aku bener2 berharap perusahaan dan pemerntahan bersih dari penyuapan dan pungli

    BalasHapus
  7. Wow tulisan yang keren sekali. Jadi melek deh aku tentang SNI ISO, selama ini tahu saja tetapi tidak mendalam. Jadi pintar aku, thanks ya ulasannya

    BalasHapus
  8. Siap menyuap ini banyak terjadi di lampung aku, kadang aku mikir ini kayaknya udah kebiasaan jadi dianggap lumrah

    BalasHapus
  9. Nah standar ISO ini yang penting sehingga perlindungan dari adanya praktek suap ini tak terjadi. kebijakan anti suap wajib diterapkan di setiap perusahaan

    BalasHapus
  10. Jadi tahu akutuu perihal ISO 37001 yang dirilis sejak 2016 dan mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP. Semoga makin tersosialisasi dengan baik sehingga bila diterapkan sesuai aturan

    BalasHapus
  11. Wow...Ini tuh butuh mendalami juga ya kak Aie, apalagi belum semua orang paham banget tentang SNI ISO 370012016 ini. Jadi dengan adanya ulasan kak Aie sangat membantu teman-teman juga nih.

    BalasHapus
  12. Dah lama banget gak dengar ISO2an, keinget zaman ngantor waktu lagi awal2 ngurusin ISO2 gini ya ampuuun pada lembur2 nyiapin dokumen yang dibutuhkan :D
    Wah iya yang terlihat kek ngajak makan atau kasi tiket itu sebenarnya dah masuk suap sih yaa, kudu diberes2in, lagian kan suatu usaha seharusnya memperlihatkan kalau dia kredibel, kalau ada suap2 gini wah bingung juga penilaiannya bisa dipercaya atau gak.

    BalasHapus
  13. harapan aku ga hanya pihak swasta aja yang menerapkan sistem smap ini tapi kantor pemerintah termasuk polisi kejaksaan supaya negeri ini bebeas dari praktek suap menyuap

    BalasHapus
  14. Bagus nih ada ISO begini jadi kita yang bekerja sebagai ASN tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang kadang tidak mengerti dimana letak salah dan tidak boleh dilakukan.

    BalasHapus
  15. Memang sulit sekali ya memberantas susp menyuap di instansi tertentu jika sudah menjadi warisan dan suatu sistem yang dianggap sudah lazim. Maka dengan adanya aturan ISO ini semoga sedikit demi sedikit mental suap menyuap bisa teratasi..

    BalasHapus
  16. Wah wah, wawasan baru nih. Aku baru tahu tentang ini semua. Banyak juga ya macam suap ini ternyata. Kudu dikenali, dan diwaspadai. Biar gak kejebak. Soalnya ternyata ada banyak juga yang selama ini terlihat kayak bukan suap, ternyata suap.

    BalasHapus
  17. baru tahu nih saya ada sistem atau SNI terkait anti suap ini. memang di dunia kerja entah itu pemerintahan dan yang lainnya ada saja terjadi kasus seperti ini. sebagai pekerja kita mungkin hanya bisa terus berdoa agar dihindarkan dari bahaya suap ini

    BalasHapus
  18. semoga dengan adanya SMAP ini makin bisa mengurangi praktek suap menyuap di semua lembaga yaa.

    BalasHapus
  19. Kapan yaa Indonesia bersih dari korupsi, sang koruptor di hukum seberat beratnya....

    Gemes soalnya sama koruptor2 apalagi hukumannya diperingan.

    BalasHapus
  20. Duuuh soal suap menyuap di negeri ini memang dah mendarah daging. Agak susah juga ya kalau dijerat dengan hukum SNI ini. Tapi semoga makin kesini akhlaknya makin membaik. Jadi semua hukum suap bisa dijalankan dengan benar.

    BalasHapus
  21. Wah, aku baru tahu tantang SMAP ini
    Bagus ya ini mbak
    Biar penyuapan nggak marak terjadi

    BalasHapus
  22. Beraaat bahasannyaaa .. nyenggol tepi jurang dikiit ini mah
    tapi memang bener sih penyuapan itu sangat dibenci karena melibatkan banyak pihak

    BalasHapus
  23. Kalau ngomongin suap menyuap, korupsi dan temen temenya kayaknya sudah jadi berita sehati hari ya di negara kita, dari segala sektor kayaknya tidak lepas dari suap menyuap, semoga dengan diterapkannya ISO 37001-2016 negara kita semakin terlepas dari suap menyuap.

    BalasHapus
  24. Ngeri ya suap menyuap ini, kalo ga kuat2 iman, bisa terjerumus deh. Makanya, harus kencengin lagi ibadahnya, biar ngga kepleset

    BalasHapus
  25. Urusan persuapan ini bikin miris ya, karena memungkinkan masih terjadi walau tak terlihat misalnya. Semoga banyak perubahan baik saat ganti tahun

    BalasHapus
  26. Praktik suap memang jadi hal yang sering ditemui dimana mana. Jadi liciiiiiin kalau mau beres urusan. semoga dengan ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) praktik penyuapan dapat dihentikan

    BalasHapus
  27. Saya baru tahu detail aturannya nomor berapa nomor berapa, pastinya ini sangat bermanfaat dan semoga dengan banyaknya aturan ini dan disosialisasikan kepada khalayak masyarakat umum dapat mengurangi kasus suap menyuap yang ada selama ini

    BalasHapus
  28. Nggak nyangka ya di negara Kita. Urusan suap menyuap Masih jadi momok yang harus terus diberantas. Semoga dgn adanya ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) BUMN bisa bebas dari praktik ini

    BalasHapus
  29. Semoga penerapan ISO 37001:2016 SMAP ini juga diterapkan dikantor pemerintahan dan BUMN juga ya.

    BalasHapus

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisanku ini, bahagia deh rasanya kalo kamu bisa berkomentar baik tanpa ngasih link apapun dan enggak SPAM. :)